Page 7 - CP Intan Catering
P. 7
Sistem Kerjasama
Kerjasama merupakan cermin saling mempercayai, menghargai dan
pengakuan serta penjabaran hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hal
ini pihak perusahaan (Pihak I) dan pihak catering (Pihak II). Untuk terlaksananya
kerjasama yang baik diperlukan kesepakatan kerja antara ke dua belah pihak, yang
tertuang sebagai berikut :
1. Kontrak Kerja
Penerapan dalam system kontrak kerja, kami (Pihak II) mengacu pada system
kontrak kerja yang ditetapkan oleh pihak perusahaan, sebelumnya atau
melanjutkan system kontrak yang telah ada (jika sudah ada). Jika memang
belum ada maka akan di bicarakan setelah proposal kerjasama ini dapat
diterima dengan baik.
2. Waktu Makan
Penerapan dalam jadwal waktu makan, kami (Pihak II) mengacu pada jadwal
waktu makan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan. Box makanan catering
sudah ada di perusahaan Bapak/Ibu sebelum jam istirahat atau waktu makan
karyawan.
Jika adanya perubahan yang akan dilakukan pihak perusahaan (pihak 1) dalam
jadwal waktu makan, kami (Pihak II) mengacu pada kesepakatan antara pihak
perusahaan dan tim negosiasi kami.
3. Menu Catering
Penerapan dalam menu catering, kami (Pihak II) mengacu pada menu catering
yang telah ada. Jika adanya perubahan yang akan dilakukan pihak perusahaan
(Pihak I) dalam menu catering, kami (Pihak II) mengacu pada kesepakatan
perusahaan dan tim Negosiasi kami atau (Pihak I) menyetujui daftar asupan
menu catering yang di ajukan oleh tim negosiasi kami.
4. Daftar Menu Catering
Gambaran sekilas tentang daftar menu catering yang akan kami usulkan untuk
konsumsi karyawan adalah yang umum di konsumsi dan tidak menutup
kemungkinan kami akan menyajikan daftar menu yang lebih variatif dengan
harapan agar karyawan tidak jenuh dengan menu yang monoton.
05

